Selamat Datang di Website Resmi DPRD Lampung Selatan – Tetap Jaga Protokol Kesehatan- Sayangi Diri Anda dan Keluarga

Ketua DPRD Lamsel

Ketua DPRD Kab.Lampung Selatan
H. Hendry Rosyadi, S.H., M.H.

Sambutan Ketua DPRD Lampung Selatan

Assalamualaikum Wr.Wb.

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat limpahan rahmat dan hidayahNya maka website Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini dapat diluncurkan.

Website  DPRD Kabupaten Lampung Selatan ini, memuat informasi yang memberikan gambaran umum tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Dirangkai dengan sajian tentang Tugas Pokok dan Fungsi DPRD serta berbagai alat kelengkapan DRPD berikut dengan tugasnya sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Lampung Selatan, melalui website ini, kami berharap dapat lebih memberikan informasi dan terutama pelayanan publik secara online, sehingga transparansi mengenai kebijakan dan realisasi terhadap pembangunan dan pengembangan di Kabupaten Lampung Selatan yang di aspirasikan melalui wakil rakyat dapat diperoleh secara gamblang oleh masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

Melalui website ini pula,kami mengharapkan banyak masukkan bagi para wakil rakyat di kursi DPRD Kabupaten Lampung Selatan, mengenai hal apa saja yang terkait dengan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan tercinta menjadi lebih baik, dan harapan terbesar kami adalah nantinya semua aspirasi masyarakat demi Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dalam realisasi yang maksimal juga diharapkan dapat memberikan informasi tentang apa yang sudah dilaksanakan oleh para wakil rakyat Lampung Selatan dalam melaksanakan fungsinya, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Akhirnya, dengan semangat Ragom Musyawarah, mari secara bersama-sama antara wakil rakyat dan seluruh eleman di Kabupaten Lampung Selatan ini, untuk bersungguh-sungguh melaksanakan pembangunan di segala lini. Sehingga cita-cita pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, dapat tercapai dengan baik.

Kepada segenap  pihak yang telah membantu terselenggaranya website ini, saya ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

KETUA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KAB. LAMPUNG SELATAN
H. Hendry Rosyadi, S.H., M.H.

December 2024
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

BeritaTerbaru

No Content Available

Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:

  1. Volksraad
  2. Masa perjuangan Kemerdekaan
  3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI.

Kedudukan, Tugas Pokok serta Hak dan Kewajiban

DPRD Kabupaten Lampung Selatan merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah  yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Sebagai representasi rakyat,  DPRD Kabupaten Lampung Selatan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Lampung Selatan adalah:

  • Membentuk Peraturan Daerah Kota yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama
  • Menetapkan APBD Kabupaten Lampung Selatan.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD , kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan Kota Bandung, dan kerjasama internasional di daerah
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kota Bandung terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
  • Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.

Alat Kelengkapan Dewan

Fraksi-Fraksi

pdip
gerindra
golkar
pks
demokrat
pan
pkb
nasdem hanura perindo

#BersatuLawanCovid19

More COVID-19 Advice
error: Content is protected !!