• Beranda
  • Agenda
  • E-Madel
  • Beranda
  • Agenda
  • E-Madel
Gedung DPRD Lampung Selatan

Tugas Pokok & Fungsi

Kedudukan, Tugas Pokok serta Hak dan Kewajiban

DPRD Kabupaten Lampung Selatan merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah  yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Sebagai representasi rakyat,  DPRD Kabupaten Lampung Selatan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Lampung Selatan adalah:

  • Membentuk Peraturan Daerah Kota yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama
  • Menetapkan APBD Kabupaten Lampung Selatan.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD , kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan Kota Bandung, dan kerjasama internasional di daerah
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kota Bandung terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
  • Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.

#BersatuLawanCovid19

More COVID-19 Advice
error: Content is protected !!